Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Cek Pelawat
Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
Wednesday 23 Jan 2013 13:16:27
 

Miranda Swaray Goeltom (tengah).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Miranda Swaray Goeltom, Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia baru saja, Rabu (23/1) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun dalam vonis di PT itu, tidak ada perubahan atau sama seperti vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 27 September 2012 lalu. Miranda juga tetap menerima hukuman tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa vonis pengadilan Tipikor sudah melalui menela'ah yang tepat. "Hakim Tipikor telah melakukan penilaian fakta-fakta hukum dengan cermat dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta dianggap sah," ujar Achmad Sobari, Humas PT DKI, Rabu (28/1).

Untuk itu, Pengadilan Tinggi hanya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang menyebut Miranda ikut menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 dalam rangka memuluskan langkahnya menjadi deputi gubernur senior BI 2004.

"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas nama Miranda Goeltom menguatkan putusan sela Pengadilan Tipikor," tambahnya.

Putusan banding bernomor No. 56/PID/TPK/2012/PT DKI tersebut diterbitkan pada 13 Desember 2012. Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang menyidangkan perkara ini adalah Achmad Sobari (ketua), dan empat hakim anggota lainnya, yakni Asnahwati, H Moch. Hatta, Drs HM As'adi, Al Ma'ruf, dan Sudiro.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Gus Rizal September tahun 2012 lalu menyatakan Miranda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama. Atas vonis yang di pengadilan Tipikor kala itu, Miranda langsung menyatakan banding.

Miranda dinilai terbukti menyuap bersama Nunun Nurbaeti. Untuk itu Miranda dijerat hukuman tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ketika mencoba meminta tanggapan pada pihak KPK atas tidak berubahnya vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi pada Miranda, Juru Bicara KPK, Johan Budi belum menjawab pertanyaan via pesan singkat.

Beberapa waktu lalu, Johan berjanji akan melanjutkan kasus cek pelawat ini jika vonis Miranda dari Pengadilan Tinggi selesai. Nah, ini saatnya KPK melanjutkan kasus yang telah menyeret banyak anggorta DPR RI periode 2004-2009 lalu itu.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Cek Pelawat
 
  KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
  Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
  Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
  Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
  Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2